Kegiatan Perusahaan

Pupuk Kujang Tindak Tegas Kios Pupuk di Karawang yang Jual Pupuk Subsidi ke Luar Wilayah

Pupuk Kujang Tindak Tegas Kios Pupuk di Karawang yang Jual Pupuk Subsidi ke Luar Wilayah

Karawang - Pupuk Kujang Cikampek menindak tegas kios pupuk asal Karawang yang terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi ke luar wilayahnya. Pupuk tersebut kemudian dibeli oleh warga Subang untuk dijual kembali di Indramayu.

Penyelewengan itu terungkap oleh jajaran Polres Indramayu dan diekspos di media masa siang ini, Rabu (16/2/2022).

"Kita sepakat memutus hubungan kerja dengan kios pupuk yang melanggar aturan tersebut," kata Ibrahim Herlambang, VP Komunikasi Perusahaan, Pupuk Kujang, Rabu (16/2/2022).

Ibrahim menuturkan, Pupuk Kujang mendukung penuh langkah kepolisian mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Indramayu yang melibatkan kios di Karawang tersebut.

"Kami tidak mengharapkan praktik semacam ini terjadi karena merugikan petani. Seharusnya kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi di atas HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami tegaskan kios dan distributor harus tertib operasional dan administrasi," tegas Ibrahim.

Tertib administrasi artinya kios tersebut menyalurkan sesuai aturan dan dicatat dalam laporan. Sedangkan tertib operasional artinya, kios tersebut menjual pupuk bersubsidi sesuai HET dan menyalurkannya ke petani yang berhak (terdaftar dalam e-RDKK).

Sebetulnya, komitmen tertib administrasi dan operasional sudah disepakati antara distributor dengan kios. Keduanya menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. 

SPJB tersebut ditandatangi kedua belah pihak dan disertai materai untuk memperkuat keabsahan. Adapun tim lapangan Pupuk Kujang, mengetahui dan hadir saat penandatanganan SPJB tersebut.
SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero) cq PT Pupuk Kujang (untuk daerah Jabar Banten atau area distribusi PKC).

“Jadi jika ada kios yang menjual di atas HET, berarti melanggar komitmen yang dibuat dengan distributor. Sekaligus melanggar peraturan menteri pertanian, Karena harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi,” kata Ibrahim.

“Jika ada kios yang melanggar, berarti harus menerima sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja,” Ibrahim menambahkan.

Pupuk Kujang sebagai produsen selalu memastikan pupuk terus tersedia sesuai alokasi di setiap daerah. Sesuai Permendag No.15 tahun 2013, Tugas Pupuk Indonesia adalah menyalurkan pupuk sampai ke lini IV atau gudang pengecer. “Kalau ada dustributor atau kios yang menyimpang, pasti akan diberi sanksi tegas,” tegas Ibrahim. (hl/KP)

Rate this item
(0 votes)

stay connected

Anda dapat menghubungi kami melalui email info@pupuk-kujang.co.id, atau berlangganan newsletter dengan menginputkan alamat email anda dibawah ini.

Visitor Counter

Sekarang : 558                    
Kemarin : 885
Bulan Ini : 1874
Bulan Kemarin : 22955
Semua : 191811