Tata Cara Pengelolaan Perusahaan (GCG Code)

Tata Cara Pengelolaan Perusahaan (GCG Code)

Tata Cara Pengelolaan Perusahaan (GCG Code)

PT Pupuk Kujang telah menerapkan GCG sejak tahun 2002, yaitu dengan melibatkan seluruh organ perusahaan yaitu Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, General Manager, Manager, dan seluruh karyawan. PT Pupuk Kujang bertekad akan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance dalam seluruh aktivitasnya. Komitmen ini ditegaskan karena diharapkan dengan penerapan good corporate governance akan memberikan manfaat bagi Perusahaan dan seluruh stakeholdersnya antara lain berupa:

  1. Meningkatnya kinerja Perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang baik dan transparan
  2. Meningkatkan efisiensi operasional Perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders
  3. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan karena kepercayaan kreditur yang lebih tinggi terhadap Perusahaan
  4. Meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya
  5. Meningkatkan Corporate Image, kepuasan pelanggan dan stakeholder lainnya
Meningkatkan Kinerja Perusahaan Melalui Terciptanya Proses Pengambilan Keputusan Yang Baik Dan Transparan

PT Pupuk Kujang membangun dan menegakkan komitmen penerapan prinsip-prinsip GCG dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang baik dan transparan, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, meningkatkan pelayanan terhadap stakeholders dan untuk meningkatkan citra perusahaan (corporate image) bagi seluruh stakeholders perusahaan.

Acuan yang digunakan dalam pelaksanaan GCG antara lain:

  1. Arahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan penerapan GCG.
  2. Surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/MMBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance di BUMN yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER -01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
  3. Buku Tata Cara Pengelolaan Perusahaan (GCG Code) PT Pupuk Kujang, Buku Board Manual PT Pupuk Kujang dan Buku Kode Etik Perusahaan (Code of Ethics) PT Pupuk Kujang yang kemudian dijabarkan menjadi kebijakan-kebijakan serta sistem & prosedur baku PT Pukuk Kujang.
  4. Rekomendasi dari hasil asesmen GCG oleh pihak eksternal yang independen. PT Pupuk Kujang melakukan asesmen penerapan GCG secara berkala oleh pihak eksternal yang independen.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud komitmen perusahaan dalam penerapan GCG dan untuk menjaga konsistensi serta melihat sejauh mana penerapan GCG di PT Pupuk Kujang sehingga diketahui area-area untuk perbaikan berkelanjutan.


Media

Attachments

Rate this item
(1 Vote)

stay connected

Anda dapat menghubungi kami melalui email info@pupuk-kujang.co.id, atau berlangganan newsletter dengan menginputkan alamat email anda dibawah ini.

Visitor Counter

Sekarang : 558                    
Kemarin : 885
Bulan Ini : 1874
Bulan Kemarin : 22955
Semua : 191811