Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Pupuk Kujang memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk dengan kualitas tinggi namun tetap memperhatikan kualitas lingkungan dan pengembangan masyarakat di sekitar perusahaan. Pupuk Kujang berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi satu sama lain, sehingga dapat menciptakan kemajuan ekonomi dan kesejahteraan.

Untuk melaksanakan komitmen ini, kami melakukan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundangan bagi perseroan dan Badan Usaha Milik Negara. Bentuk pelaksanaan TJSL oleh Pupuk Kujang adalah melalui  Program Kemitraan serta Bina Lingkungan (PKBL) dan Program CSR Pupuk Kujang.

 

 Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) bertujuan untuk membantu percepatan pertumbuhan perekonomian nasional dengan cara mendorong pelaku ekonomi pada skala kecil dan menengah, serta memberdayakan kondisi sosial masyarakat di sekitar BUMN sehingga dapat memperkecil kesenjangan. 

Landasan pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) adalah:

  1. Surat Edaran No. SE-04/MBU.S/2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang penetapan akuntansi Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Bina Lingkungan.
  2. Surat Keputusan Direksi No. 004/SK/DU/III/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang struktur organisasi PT Pupuk Kujang yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kujang No. 005/SK/ DU/III/2016 tanggal 17 Maret 2016. Dalam keputusan ini, Departemen Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dibawah koordinasi Sekretaris Perusahaan yang pembinaan dan pengawasannya oleh Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum.
  3. Memo Direktur Utama PT Pupuk Kujang No. 005-1/MO/DU/I/09 tanggal 5 Januari 2009, tentang pengikatan jaminan untuk usaha kecil atas pinjaman dana dari Program Kemitraan PT Pupuk Kujang.
  4. Surat Edaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara, No. SE-02/MBU/Wk/2012 tanggal 23 Februari 2012 tentang Penetapan Pedoman Akutansi PKBL. Surat Edaran tersebut kemudian disusul dengan Surat Edaran Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, No. SE-01/D5.MBU/2012 tanggal 27 Maret 2012 tentang petunjuk teknis penerapan akuntansi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan revisi tahun 2012.
  5. Peraturan Menteri Negara BUMN, No. PER-09/ MBU/07/2015, tanggal 3 Juli 2015, tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Program CSR

Selain melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Pupuk Kujang memberikan kontribusi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan melalui pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR). Program CSR Pupuk Kujang bertujuan untuk mendukung pembangunan masyarakat yang tidak terakomodasi dengan program PKBL yang sudah diatur.

Implementasi CSR Pupuk Kujang didesain bersama Institut Pertanian Bogor dengan memetakan kebutuhan masyarakat di  sekitar perusahaan. Dari hasil pemetaan ditetapkan program-program yang efektif yang dapat menyentuh kepentingan masyarakat dalam 4 area utama, yaitu:

  • Bright with Pupuk Kujang : merupakan program yang memfokuskan pada sektor pertanian, peternakan, pendidikan, olahraga dan kesenian.
  • Kujang Healthy Environment : adalah program dan kegiatan CSR Pupuk Kujang yang fokus pada pemberdayaan dan peningkatan kualitas kesehatan, seperti pendirian posyandu, pengadaan air bersih dan kampung sehat.
  • Kujang Green Environment : adalah program dan kegiatan CSR Pupuk Kujang yang berkaitan dengan penanaman satu juta pohon, dan taman Keanekaragaman Hayati (Kehati).
  • Supporting Government Program : adalah program dan kegiatan CSR Pupuk Kujang yang merupakan komplemen dari program Pemerintah, termasuk turut serta dalam program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan berbasis Korporat (GP3K).

Dalam penerapan program CSR ini, Pupuk Kujang akan berlaku sebagai “pendamping” masyarakat sehingga harapan perusahaan untuk membangun masyarakat yang mandiri dapat terwujud.

PROGRAM KEMITRAAN

Pada tahun 2011 Program Kemitraan tetap fokus pada penyaluran dana pinjaman kepada Kelompok Tani di sektor pertanian. Hal tersebut dilakukan mengingat lokasi PT Pupuk Kujang yang berada disalah satu lumbung padi nasional, yaitu Kabupaten Karawang - Jawa Barat.

 

Rate this item
(0 votes)

stay connected

Anda dapat menghubungi kami melalui email info@pupuk-kujang.co.id, atau berlangganan newsletter dengan menginputkan alamat email anda dibawah ini.

Visitor Counter

Sekarang : 558                    
Kemarin : 885
Bulan Ini : 1874
Bulan Kemarin : 22955
Semua : 191811