Code of Conduct

Code Of Conduct (Pedoman Perilaku)

Code Of Conduct (Pedoman Perilaku)

Dalam rangka menjaga hubungan kerja antar personil dalam perusahaan, dan hubungan dengan stakeholder yang sangat penting dalam pencapaian visi dan tujuan perusahaan, PT Pupuk Kujang telah menyusun suatu standar nilai yang mencakup nilai-nilai dalam melaksanakan pekerjaan (etika kerja) dan nilai-nilai dalam berbisnis/ berusaha (etika bisnis).

Etika kerja dan etika bisnis ini disusun untuk digunakan sebagai acuan bagi seluruh karyawan, Direksi, maupun Komisaris dalam melakukan seluruh aktivitas kerja dan usahanya agar tercipta hubungan yang harmonis, saling menghargai, saling bertanggung jawab dan memberikan kepercayaan yang tinggi diantara intern perusahaan maupun dengan para stakeholder (pelanggan, pemasok, pemerintah, masyarakat sekitar, dll) sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.

Etika Kerja PT Pupuk Kujang adalah standar nilai atau norma yang digunakan seluruh karyawan dan manajemen PT Pupuk Kujang dalam melaksanakan aktivitas tugas/pekerjaan sehari-hari, termasuk didalamnya mengatur hubungan antara Karyawan, Direksi dan Komisaris serta hubungan individu dengan stakeholder.

Etika Kerja PT Pupuk Kujang tersebut meliputi:

  • Nilai-nilai yang wajib dimiliki oleh setiap individu, yaitu: Kejujuran, Disiplin, Kepedulian, Keberanian dan Tanggung jawab, Objektif, Loyalitas dan bersungguhsungguh, Saling menghargai dan menghormati, Kooperatif, Adil, Customer service (Fokus pada Pelanggan), Continuous Improvement (Perbaikan berkelanjutan/ secara terus menerus).
  • Kepatuhan hukum, yaitu bahwa setiap individu dalam Perusahaan (Karyawan, Direksi, Komisaris) wajib untuk mematuhi peraturan dan perundangundangan yang berlaku, baik peraturan internal perusahaan maupun peraturan eksternal perusahaan.
  • Hubungan antar karyawan "Perusahaan mewajibkan setiap individu dalam perusahaan saling menjaga hubungan baik antar sesama dalam melaksanakan pekerjaan sehingga tercipta harmonisasi dan sinergi yang mendukung pencapaian tujuan bersama (tujuan perusahaan)".
  • Hubungan individu dengan stakeholder "Perusahaan menetapkan bahwa setiap individu dalam perusahaan harus selalu mengutamakan kepuasan pelanggan dan melayani stakeholder dengan baik, saling menghargai, menghormati, peduli dan menyadari betul masing-masing hak dan kewajibannya".
  • Kerahasiaan, transparansi dan pengelolaan informasi.
  • Menjaga sarana dan prasarana perusahaan. "Setiap individu dalam perusahaan wajib untuk menjaga dan memelihara setiap sarana dan prasarana yang telah disediakan oleh perusahaan".
  • Menjaga lingkungan kerja.
  • Pengembangan diri. "Setiap individu dalam perusahaan wajib mengembangkan diri dengan meningkatkan akhlak, intelektualitas, pengetahuan, keahlian, keterampilan dan senantiasa memperbaiki kesalahan (continuous improvement)"
  • Benturan/konflik kepentingan.

Etika bisnis/usaha PT Pupuk Kujang tersebut meliputi:

  • Integritas bisnis
  • Benturan kepentingan - Benturan kepentingan dalam aktivitas sampingan
  • Kepatuhan hukum
  • Anti korupsi
  • Pemberian donasi
  • Hubungan dengan karyawan
  • Hubungan dengan pelanggan/ konsumen
  • Hubungan dengan pemegang saham
  • Hubungan dengan rekanan/ pemasok
  • Hubungan dengan distributor
  • Hubungan dengan lingkungan dan masyarakat sekitar
  • Hubungan dengan pejabat Negara
  • Keterlibatan dalam aktivitas politik
  • Persaingan usaha yang sehat

 Penerapan Kode Etik Perusahaan dikoordinasikan oleh Corporate Secretary yang juga bertanggung jawab antara lain:

  • Memastikan bahwa Kode Etik Perusahaan telah diterapkan dengan baik.
  • Menerima pengaduan tentang pelanggaran kode etik perusahaan dan berupaya sebatas kewenangannya
  • menyelesaikan dengan pihak terkait dan berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang.
  • Memberikan saran etika bila diperlukan apabila terjadi pelanggaran kode etik perusahaan.
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan Kode Etik Perusahaan dan melakukan perbaikan/penyempurnaan Kode Etik Perusahaan jika diperlukan.
  • Untuk menjamin efektifitas dalam penerapan Kode Etik Perusahaan telah dilakukan :
  • Sosialisasi dan pengukuran tingkat pemahaman Kode Etik Perusahaan terhadap seluruh Karyawan secara bertahap.
  • Penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh karyawan yang menyatakan bersedia untuk mematuhi Kode Etik Perusahaan (Code of Ethics) dan Tata Cara Pengelolaan Perusahaan (GCG Code) yang telah diberlakukan.
  • Penetapkan sanksi bagi setiap individu/ kelompok yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik perusahaan yang ketentuannya diatur dalam Buku Kode Etik Perusahan

Surat keputusan bersama dewan komisaris dan direksi PT Pupuk Kujang mengenai penerapan pedoman perilaku perusahaan serta pedoman perilaku dapat di download pada link dibawah ini

Attachments

Rate this item
(2 votes)

stay connected

Anda dapat menghubungi kami melalui email info@pupuk-kujang.co.id, atau berlangganan newsletter dengan menginputkan alamat email anda dibawah ini.

Visitor Counter

Sekarang : 558                    
Kemarin : 885
Bulan Ini : 1874
Bulan Kemarin : 22955
Semua : 191811