Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, PT Pupuk Kujang mengemban tugas untuk dapat menyalurkan dan mengawasi produk pupuk milik pemerintah agar sampai ke tangan para petani menggunakan prinsip 6T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu). Ketentuan untuk produk, harga, dan proses distribusi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), sedangkan jumlah kebutuhan tanaman ditentukan oleh Peraturan Gubernur di masing-masing wilayah tanggung jawabnya. Dan berikut produk subsidi PT Pupuk Kujang:
Sekarang | : | 558 | |
Kemarin | : | 885 | |
Bulan Ini | : | 1874 | |
Bulan Kemarin | : | 22955 | |
Semua | : | 191811 |