FAQ Pemasaran

FAQ Pemasaran

1. Apa yang diproduksi oleh PT Pupuk Kujang?

Produk Pupuk:
Subsidi Urea, NPK 15-15-15, Petroganik
Non Subsidi Nitrea, NPK
Retail Nitrea, Jeranti, KCL, Benih Pareku, Benih Hortus
Produk Bahan Kimia Lainnya:
Amoniak, Gas Carbon Monoksida dan Hidrogen.
Pelayanan Jasa:
Studi kelayakan & konsultasi, rancang bangun & perekayasaan, fabrikasi & konstruksi, pengoperasian & pemeliharaan pabrik, analisa mekanik & elektronik, komputerisasi, pendidikan & latihan, pemeriksaan teknik & korosi, penyediaan tenaga ahli, jasa fasilitas & utilitas.

 

2. Bagaimana caranya untuk membeli pupuk dan produk kimia lainnya?

Cara membeli pupuk harus melalui kios resmi terdekat. Sedangkan produk bahan kimia lainnya dapat dibeli melalui distributor yang ditunjuk oleh PT Pupuk Kujang atau toko bahan kimia terdekat.

 

3. Bagaimana caranya untuk mendapatkan Pelayanan Jasa?

Cara mendapatkan Pelayanan Jasa dan Pembelian Pupuk Non PSO dapat langsung menghubungi :

Departemen Penjualan Non PSO

Kantor Pusat PT Pupuk Kujang, Jl. Jend. Ahmad Yani No 39 Cikampek Karawang 41373, Telephone :

0264-317007, 316141, Ext : 2451, 2497

Faksimil : 0264-8387828, Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kontak Person : Manager Penjualan Non PSO

 

4. Bolehkah membeli pupuk dan bahan kimia lainnya langsung ke PT Pupuk Kujang tanpa melalui Distributor?

Pembelian pupuk subsidi melalui kios resmi dengan menunjukkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), sesuai dengan SK Mentan & SK Mendag)
Pembelian pupuk non subsidi dan bahan kimia lainnya dapat langsung ke PT Pupuk Kujang dengan syarat Badan Usaha yang sudah memiliki NPWP.

 

5. Apa yang disebut prinsip 6 T + 1 P?

Dalam menyalurkan pupuk (bersubsidi) kepada konsumen, PT Pupuk Kujang memegang prinsip 6T + 1 P yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu dan pelayanan.

 

6. Apa yang Pemupukan Berimbang?

Pemupukan berimbang adalah sistem pemupukan secara berimbang sesuai dengan dosis kubutuhan hara tanaman dalam periode tertentu.

 

7. Seandainya saya merasa dirugikan oleh penggunaan pupuk Urea, NPK 15-15-15 dan Petroganik produksi PT Pupuk Kujang, kemana saya dapat melapor?

Seandainya anda merasa dirugikan oleh penggunaan pupuk Urea, NPK 15-15-15 dan Petroganik produksi PT Pupuk Kujang, laporkan segera ke melalui :

Surat ke : Layanan Pelanggan PT Pupuk Kujang - Jl Jend. Ahmad Yani No 39 Cikampek, Karawang 41373

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Telepon BEBAS PULSA : 08001003001

SMS Center : 081910010037

Faksimil / Fax : 0264-8387828

Account Executive (AE) PT Pupuk Kujang

Atau datang langsung ke Kantor Pusat PT Pupuk Kujang, Jalan Jenderal A.Yani No 39, Karawang - Jawa Barat

 

8. Bolehkah saya menerbitkan atau menggunakan isi situs www.pupuk-kujang.co.id untuk keperluan lain?

Sepanjang dipergunakan untuk keperluan non-komersial dan tidak lupa mencantumkan sumbernya, yaitu www.pupuk-kujang.co.id kami mengijinkan. Bila anda ingin menggunakannya untuk keperluan komersial atau lainnya, silahkan mengajukan ijin secara tertulis kepada Direktur Utama PT Pupuk Kujang.

 

9. Masalah yang saya hadapi tidak tercantum dalam daftar FAQ / PSD (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan), apa yang harus saya lakukan?

Jika anda ingin menanyakan sesuatu yang tidak terdapat pada FAQ, silahkan menghubungi Layanan Pelanggan :

- Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

- Telepon BEBAS PULSA : 08001003001

- SMS Center : 081910010037

- Faksimil / Fax : 0264-8387828

Jam kerja :

Senin-Kamis : 07.00-12.00, 13.00-16.00

Jumat : 09.00-11.00, 13.00-16.00

Silahkan menyebutkan pertanyaan / keluhan / informasi & identitas anda.

 

10. Bagaimana syarat menjadi distributor pupuk bersubsidi produksi PT Pupuk Kujang?

  1. Berbadan Hukum
  2. Akte Pendirian Perusahaan
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (Perdagangan Umum)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Tandagudang dan sarana transportasi (fotocopy STNK)
  7. Memiliki kantor dan pengurus aktif
  8. Memiliki minimal 2 (dua) kios resmi
  9. Memiliki modal kurang lebih Rp 2 miliar (Bank Garansi)
  10. Rekomendasi Disperindag setempat

 

11. Bagaimana syarat menjadi kios resmi pupuk bersubsidi produksi PT Pupuk Kujang?

  1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Memiliki pengurus aktif dan sarana penyaluran produk
  5. Menyebutkan lokasi kios yang diajukan
  6. Memiliki permodalan yang cukup

Syarat tersebut diajukan ke distributor setempat yang menjadi penanggungjawab pendistribusian pupuk bersubsidi. Pengangkatan kios menjadi kewenangan dari distributor.

 

12. Bagaimana cara mendapatkan pupuk bersubsidi?

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan memasukkan kebutuhan pupuknya dalam Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disetujui oleh dinas terkait. RDKK digunakan sebagai dasar untuk penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi terdekat.

 

13. Bagaimana cara mendapatkan pupuk NPK Non Subsidi?

Untuk pembelian pupuk NPK Non Subsidi harus berbadan usaha. Minimal pemesanan untuk formula umum sejumlah 30 ton dan formula khusus sejumlah 30 ton dan formula khusus sejumlah 1.000 ton. Pemesanan dapat menghubungi Departemen Penjualan Non PSO, telpon 0264-317007 ext. 2497, 2451.

 

14. Bagaimana cara mendapatkan pupuk NPK Non Subsidi?

Untuk pembelian pupuk NPK Non Subsidi harus berbadan usaha. Minimal pemesanan untuk formula umum sejumlah 30 ton dan formula khusus sejumlah 30 ton dan formula khusus sejumlah 1.000 ton. Pemesanan dapat menghubungi Departemen Penjualan Non PSO, telpon 0264-317007 ext. 2497, 2451.

 

15. Saya Kios, bagaimana cara membeli pupuk?

Bila anda sebagai kios ingin menjual pupuk Urea, NPK 15-15-15 dan Petroganik, anda harus mendaftarkan terlebih dahulu sebagai kios resmi kepada Distributor terdekat di daerah anda

 

16. Saya petani/hobies, bagaimana cara membeli pupuk?

Bila anda ingin membeli pupuk Urea, NPK 15-15-15 dan Petroganik produksi PT Pupuk Kujang silahkan membeli ke kios resmi terdekat. Bila anda sebagai petani ingin membeli pupuk Urea, NPK 15-15-15 dan Petroganik produksi PT Pupuk Kujang harus terdaftar sebagai petani di kelompok tani di wilayah Anda dengan mengisi RDKK.

Rate this item
(2 votes)

stay connected

Anda dapat menghubungi kami melalui email info@pupuk-kujang.co.id, atau berlangganan newsletter dengan menginputkan alamat email anda dibawah ini.

Visitor Counter

Sekarang : 558                    
Kemarin : 885
Bulan Ini : 1874
Bulan Kemarin : 22955
Semua : 191811