Menjelang Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439H, maka sesuai komitmen PT Pupuk Kujang sebagai entitas yang memegang teguh prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Pupuk Kujang menetapkan kebijakan LARANGAN bagi seluruh jajaran Pupuk Kujang, baik Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat, maupun Karyawan untuk menerima atau meminta hadiah berupa uang, bingkisan/Parsel, fasilitas dan segala bentuk gratifikasi lainya yang berhubungan dengan jabatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Pupuk Kujang.
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut, mohon kesediannya untuk melaporkan melalui Pupuk Kujang Whistleblowing System (WBS) di alamat http://wbs.pupuk-kujang.co.id atau melalui surel This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kami sangat berterima kasih dan menghargai dukungan segenap pemangku kepentingan dalam membantu kami mewujudkan komitmen Pupuk Kujang dalam penerapan Tata kelola Perusahaan yang baik.
Video penjelasan gratifikasi bisa dilihat di : https://youtu.be/hAjO5k-4mQQ
Nugraha Budi Eka Irianto (Direktur Utama)
Sekarang | : | 558 | |
Kemarin | : | 885 | |
Bulan Ini | : | 1874 | |
Bulan Kemarin | : | 22955 | |
Semua | : | 191811 |