Kegiatan Perusahaan

Sindikat Pupuk Palsu Ditangkap

Sindikat Pupuk Palsu Ditangkap

Jakarta - (31/8), Polda Metro Jaya bersama PT Pupuk Indonesia melakukan konferensi Pers Pengungkapan Sindikat Pupuk Palsu terkait penangkapan pelaku pupuk palsu di pabrik di Kampung Warung Nangka Desa Parakan Lima Kecamatan Cikembang Kabupaten Sukabumi. Para pelaku yang sudah diamankan adalah WS sebagai pengelola pabrik, IR sebagai penyuplai pupuk palsu ke Aceh Timur dan Aceh Utara, dan Supir Kontainer sebagai saksi. Total barang sitaan sebanyak 920 karung (46 ton) yang ditangkap di pintu tol Cimanggis Utama dan Tol Cibubur, Depok pada 25 dan 26 Agustus. Kombes Dr Fadil Imran, MSi selaku Direktur Reskrimsus mengatakan bahwa ancaman hukuman yang akan diberikan adalah maksimal penjara lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kepala Komunikasi Korporasi PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menghimbau petani untuk senantiasa menggunakan pupuk dengan merk dan isinya sudah terdaftar agar terjamin kualitas serta hasil pertaniannya bisa menghasilkan panen yang maksimal. Dengan harga yang kurang lebih sama, namun memberikan hasil pertanian yang sangat jauh perbedaannya. Ia mengatakan penggunaan pupuk kualitas rendah akan sangat merugikan bagi para petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sama sekali bagi tanaman.


Menurutnya, urea bersubsidi yang diproduksi oleh Pupuk Indonesia pasti menampilkan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah". Selain itu, Pada kemasan yang asli juga mencantumkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya. Butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar 46% yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah serta memiliki ciri khusus berwarna merah jambu. Saat ini, Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea di kios-kios resmi bagi petani yang sudah terdaftar adalah Rp1.800 per kilo nya atau Rp90.000 per karung 50kg.


Untuk Pupuk NPK Bersubsidi yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pupuk Indonesia, kemasan karung ini memiliki merk PHONSKA. "Nama itu sebenarnya singkatan dari kandungan unsur hara didalamnya yaitu Phospor, Nitrogen, Sulfur dan Kalium dengan kandungan 15:15:15 yang merupakan jumlah yang dianjurkan oleh pemerintah," jelas Wijaya Laksana. Karung NPK PHONSKA yang asli memiliki logo Pupuk Indonesia di bagian depan, memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah", ada logo SNI, nomor izin edar dan memiliki Bag Code dari produsennya. Saat ini, Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea di kios-kios resmi bagi petani yang sudah terdaftar adalah Rp2.300 per kilo nya atau Rp115.000 per karung 50kg.


Sedangkan Pupuk SP-36 Super Fosfat yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pupuk Indonesia, memiliki Merk PUPUK SUPER FOSFAT SP-36 dengan logo PT Petrokimia Gresik dan memiliki tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah - Barang Dalam Pengawasan" dengan Kandungan fosfat sebesar 36% dan Sulfur sebesar 5%. Memiliki logo SNI, nomor izin edar dan memiliki Bag Code dari produsennya. Saat ini,  Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea di kios-kios resmi bagi petani yang sudah terdaftar adalah Rp2.000 per kilo nya atau Rp100.000 per karung 50kg. Selain kedua produk pupuk tersebut, Pupuk Indonesia juga memiliki produk pupuk retail lainnya seperti Pupuk urea Nitrea, pupuk NPK Pelangi, pupuk NPK Daun Buah, pupuk ZK, pupuk DAP, dan lainnya.


Wijaya Laksana berharap seluruh petani di Indonesia bisa menggunakan pupuk yang sudah disediakan oleh pemerintah karena pupuk tersebut adalah pupuk yang berkualitas dan memiliki kandungan unsur hara sesuai anjuran pemerintah. Ia menambahkan bahwa sebenarnya sama sekali mudah saja bagi petani untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena petani cukup bergabung kelompok tani yang ada didaerahnya, mengajukan kuota pupuk, dan membeli pupuk di kios resmi yang ada di tiap kecamatan.


"Pupuk adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh tanaman. Bayangkan jika sudah keluar uang banyak, tenaga dan waktu terpakai namun hasil panennya malah jauh sekali dari harapan atau bahkan malah rusak padi dan lahannya," terang Wijaya Laksana. Padahal, lanjutnya, penggunaan pupuk yang berkualitas dengan dosis serta cara penggunaan yang sesuai anjuran akan memberikan hasil yang memuaskan.


Pupuk Indonesia adalah BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi berkualitas yang berstandar mutu SNI seperti Urea, NPK, SP36, ZA, dan Organik. Dan, untuk dapat membedakan antara pupuk berstandar mutu SNI atau tidaknya, bisa dilihat beberapa hal misalnya nomor izin edar yang tercantum, kemasannya, serta bentuk dan warna dari pupuknya itu sendiri.


"Untuk penjelasan lebih teknis mengenai pengajuan kuotanya, petani bisa berkonsultasi dengan Petugas Penyuluh Lapangan yang telah disediakan oleh Dinas Pertanian di daerahnya dan bisa juga bertanya kepada call center kami untuk informasi tentang tata cara mendapatkan pupuk bersubsidi," jelas Wijaya Laksana

Rate this item
(1 Vote)

stay connected

Anda dapat menghubungi kami melalui email info@pupuk-kujang.co.id, atau berlangganan newsletter dengan menginputkan alamat email anda dibawah ini.

Visitor Counter

Sekarang : 558                    
Kemarin : 885
Bulan Ini : 1874
Bulan Kemarin : 22955
Semua : 191811